Jumat, 14 Mei 2010

Planning Pemerintah

Pemerintah telah bertekad untuk menyukeskan pembangunan nasionalnya agar pada tahun 2025 nanti masyarakat Indonesia tergolong sebagai masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based-society atau KBS). Masyarakat yang demikian dicirikan oleh masyarakat yang menyadari akan kegunaan dan manfaat informasi. Dalam KBS masyarakat telah memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengakses dan memanfaatkan informasi serta menjadikan informasi sebagai nilai tambah dalam peningkatan kualitas kehidupan’.
KBS semakin diperlukan karena hal-hal sbb: (a). Semakin besarnya permintaan tenaga kerja terdidik (skill workers) yang menuntut adanya pendidikan sepanjang hayat. (b). Semakin besarnya pemanfaatan ICT yang berdampak pada proses produksi (proses produksi yang cepat, biaya produksi yang murah, diperlukan skill workers yang ICT-literate). (c). Semakin besarnya tuntutan wawasan global untuk mengetahui perkembangan ekonomi dunia (perdagangan, investasi asing, knowledge transfer). (d). Semakin besarnya kerjasama internasional dan karenanya sangat dibutuhkan network yang berskala internasional, dan (e). Semakin pentingnya R&D dan kegiatan lain yang melahirkan inovasi.
Peran Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam ikut mewujudkan KBS telah dicanangkan dalam Visi dan Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Nasional dengan program yang dinamakan tiga pilar pembangunan pendidikan nasional. Visi Depdiknas adalah ’terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah’. Sementara tiga pilar pembangunan pendidikan nasional adalah (a). Pemerataan dan perluasan akses pendidikan; (b). Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan; dan (c). Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan.
Bila cita-cita menuju KBS ini dapat diwujudkan, maka tujuan pembangunan seperti yang diamanatkan dalam UUD-1945 yaitu ’mencerdaskan bangsa’ akan semakin dapat dicapai. Karena itulah maka kebijakan menuju KBS ini adalah (a). Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (b). Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (c). Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (d). Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan (e). Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar